Pelaksanaan Coklit Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Setelah dilaksanakan Pelantikan dan Bimbingan Tekhnis dari anggota PPS selanjutnya petugas Pantarlih mengawali tugas dalam pencocokan data pemilih di masing-masing wilayah TPS yang mereka bertugas dengan tetap menjaga nilai-nilai yang sudah tertanam di lingkungan wilayah masing-masing.
Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung oleh petugas Pantarlih Desa yang sudah di lantik guna pencocokan data warga yang sudah punya Hak pilih.
Coklit sendiri singkatan dari "Pencocokan dan Penelitian" dalam pelaksanaan Pemilu termasuk dalam istilah-istilah yang biasa digunakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Tugas-tugas dari Pantarlih diantaranya :
- Mencocokan formulir data Pemilih dengan KTP-el / KK.
- Mencatat calon Pemilih potensial atau Pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar di formulir daftar Pemilih.
- Mencoret Pemilih yang sudah meninggal serta memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan.
- Melakukan singkronisasi data melalui aplikasi e-Coklit; serta
- Melaksanakan tugas yang diberikan KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Petugas Pantarlih di Desa Sarwodadi Kec. Pejawaran berjumlah 6 orang yang terbagi menjadi 6 TPS yang terdiri dari 3 Dusun, dan masing-masing Dusun dibagi menjadi 2 TPS.
Dalam melaksanakan tugasnya Pantarlih selain sesuai dengan pakta integritas yang sudah dibacakan dan ditandatangani juga tetap menjaga nilai-nilai yang sudah tertanam di lingkungan wilayah masing-masih.