Serah Terima Jabatan Kepala Desa Sarwodadi Kec.Pejawaran Kab.Banjarnegara Tahun 2025
Melalui proses panjang di awali dari pendaftaran bakal calon, seleksi bakal calon, penetapan bakal calon sampai pemilihan calon Kepala Desa Sarwodadi hingga adanya polemik Undang-undang yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sampai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kepada Bupati untuk melaksanakan pelantikan Kepala Desa bagi Desa-desa yang sudah melaksanakn pemilihan Kepala Desa Sebelum Undang-undang No 3 Tahun 2024 di tetapkan.
Undang-undang Republik Indonesia No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 pada pasal 39 ayat 1 berbunyi: "Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan". Sedangkan pada ayat 2 (dua) berbunyi: :"Kepala Desa sebagaimana dimaksuk pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pada hari Jum'at tgl 7 Februari 2025 Desa Sarwodadi Kec. Pejawaran Kab. Banjarnegara Prov. Jawa Tengah melaksanakan SERTIJAB atau Serah Terima Jabatan Kepala Desa Budi Sampurno Priode Th 2018 - 2025 kepada Kepala Desa Baru Agus Subhan Priode Th 2025 - 2033 sesuai Surat Keputusan Pj Bupati Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah tgl 3 Februari 2025.