STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 26 TAHUN 2018
Kepala Desa
- Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Kepala Desa mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan urusan rumah tangga Desa;
- penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa; dan pelaksanaan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa melaksanakan wewenang, hak, dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa merupakan pimpinan Sekretariat Desa, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Sekretaris Desa mempunyai tugas :
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Urusan;
- mengkoordinasikan pengisian buku-buku administrasi Desa;
- melakukan pembinaan administrasi kepada Perangkat Desa;
- melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan;
- melaksanakan surat-menyurat dan kearsipan;
- melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
- melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data tanah di Desa;
- menyusun rancangan Peraturan Desa;
- menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
- menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- melaksanakan pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa dan mengundangkan Peraturan Kepala Desa serta Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita Desa;
- menyusun rancangan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran;
- menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa;
- menyusun rancangan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
- menyusun rancangan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk disebarluaskan kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
- membantu Kepala Desa dalam melaksanakan evaluasi kinerja Perangkat Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Sekretaris Desa mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Desa, penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa, serta pelaksanaan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berkedudukan di bawah Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas :
- melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa;
- menyusun data kebutuhan jumlah Perangkat Desa;
- menyusun data kebutuhan peningkatan kapasitas Perangkat Desa;
- menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
- melaksanakan pengelolaan arsip Desa;
- melakukan inventarisasi dan pendataan aset Desa;
- menyusun data kebutuhan sarana dan prasarana kantor Desa, balai Desa, dan bangunan milik Desa lainnya;
- menyusun rencana penggunaan kantor Desa, balai Desa, dan aset Desa lainnya;
- menyiapkan tempat penyelenggaraan upacara-upacara, pelantikan, rapat-rapat dinas, dan rapat Desa lainnya;
- melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan terhadap kendaraan dinas, kantor Desa, balai Desa, dan aset Desa lainnya;
- membuat laporan kehadiran perangkat Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian.
- Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Keuangan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berkedudukan di bawah Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Keuangan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan di bidang urusan keuangan;
- melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa di bidang urusan keuangan;
- mengkoordinasikan penyusunan surat pertanggungjawaban keuangan Desa;
- melaporkan kondisi keuangan Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan keuangan.
- Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan Keuangan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Urusan Perencanaan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berkedudukan di bawah Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Perencanaan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan di bidang urusan data dan informasi;
- melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa.
- melaksanakan pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
- melakukan pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
- menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan rancangan :
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- Rencana Kerja Pemerintah Desa; dan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
- memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, musyawarah penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan musyawarah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan perencanaan, urusan data dan informasi.
- Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan Perencanaan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Dusun
- Kepala Dusun merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, dan berkedudukan di bawah Kepala Desa.
- Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Kepala Dusun mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun;
- menegakkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
- membina keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah Dusun;
- membina kerukunan warga masyarakat Dusun;
- memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di wilayah Dusun;
- menyampaikan informasi program dan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat Dusun;
- mengkoordinasikan kegiatan di wilayah Dusun dengan Rukun Warga dan Rukun Tetangga dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
- membina dan meningkatkan swadaya dan gotong-royong masyarakat di wilayah Dusun;
- melaporkan situasi dan kondisi wilayah Dusun kepada Kepala Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
- Kepala Dusun mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun.
- Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dusun melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Pemerintahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, dan berkedudukan di bawah Kepala Desa.
- Kepala Seksi Pemerintahan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan Desa, rencana regulasi, pembinaan pertanahan, ketertiban dan keamanan, perlindungan masyarakat, kependudukan, pendataan dan pengelolaan profil desa;
- menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan rancangan :
- laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran;
- laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LKPPD) setiap akhir tahun anggaran;
- laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan (AMJ) Kepala Desa;
- informasi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk disebarluaskan kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
- memfasilitasi pembentukan BPD;
- memfasilitasi penggantian anggota BPD Antar waktu;
- memproses penetapan dan penegasan batas Desa;
- memproses kerja sama antar Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
- Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Pemerintahan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Kesejahteraan
- Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa di bidang urusan kesejahteraan dan pembangunan.
- Kepala Seksi Kesejahteraan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas :
- menyusun perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesejahteraan dan pembangunan;
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan kesejahteraan Desa.
- Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Seksi Kesejahteraan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Seksi Pelayanan sebagai unsur pembantu Kepala Desa di bidang urusan pelayanan.
- Kepala Seksi Pelayanan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
- melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat;
- memberikan motifasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- meningkatkan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
- menyusun rencana dan penyelenggaraan urusan kesejahteraan masyarakat, kemasyarakatan dan urusan pemberdayaan masyarakat meliputi keagamaan, Keluarga Berencana, peranan wanita, kesehatan, kepemudaan, pendidikan dan kebudayaan, Pramuka, PMI, bantuan sosial, pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan urusan kemasyarakatan lainnya;
- membina kegiatan zakat, infaq, shodaqoh dan kegiatan yang bersifat sosial serta kegiatan keagamaan;
- menyiapkan data kependudukan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, transmigrasi, bantuan sosial, tuna wisma, keluarga miskin, penyandang cacat, kelahiran dan kematian;
- memverifikasi data dalam upaya penanganan urusan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- memfasilitasi kegiatan urusan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pelayanan Desa.
- Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi Pelayanan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.