Notification

×

Iklan

Iklan

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

14 April 2025 | 17.12 WIB | 0 Views

 STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 26 TAHUN 2018



Kepala Desa 

  1. Kepala    Desa    berkedudukan    sebagai    pemimpin    penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Kepala Desa mempunyai fungsi :
    1. penyelenggaraan urusan rumah tangga Desa;
    2. penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul  Desa  dan kewenangan lokal berskala Desa; dan pelaksanaan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  4. Disamping melaksanakan tugas  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2), Kepala  Desa  melaksanakan  wewenang,  hak,  dan  kewajiban  sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Desa

  1. Sekretaris    Desa    merupakan    pimpinan    Sekretariat    Desa,    yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  2. Sekretaris Desa mempunyai tugas :
    1. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Urusan;
    2. mengkoordinasikan pengisian buku-buku administrasi Desa;
    3. melakukan pembinaan administrasi kepada Perangkat Desa;
    4. melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan;
    5. melaksanakan surat-menyurat dan kearsipan;
    6. melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
    7. melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data tanah di Desa;
    8. menyusun rancangan Peraturan Desa;
    9. menyusun  rancangan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Desa;
    10. menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
    11. menyusun rancangan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa, rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    12. melaksanakan pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa dan mengundangkan   Peraturan   Kepala   Desa   serta   Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita Desa;
    13. menyusun rancangan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    14. menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran;
    15. menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa;
    16. menyusun  rancangan    laporan    keterangan    penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
    17. menyusun rancangan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk disebarluaskan kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
    18. membantu  Kepala  Desa  dalam  melaksanakan  evaluasi  kinerja Perangkat Desa; dan
    19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  3. Sekretaris  Desa  mempunyai  fungsi  membantu  Kepala  Desa  dalam penyelenggaraan    urusan    rumah    tangga    Desa,    penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak  asal  usul  Desa  dan  kewenangan lokal berskala Desa, serta pelaksanaan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  4. Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris  Desa  melaksanakan  hak  dan  kewajiban  sesuai  peraturan perundang-undangan.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berkedudukan di bawah Sekretaris Desa.
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  3. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas :
    1. melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa;
    2. menyusun data kebutuhan jumlah Perangkat Desa;
    3. menyusun data kebutuhan peningkatan kapasitas Perangkat Desa;
    4. menyiapkan  administrasi    pengangkatan    dan    pemberhentian Perangkat Desa;
    5. melaksanakan pengelolaan arsip Desa;
    6. melakukan inventarisasi dan pendataan aset Desa;
    7. menyusun data kebutuhan sarana dan prasarana kantor Desa, balai Desa, dan bangunan milik Desa lainnya;
    8. menyusun rencana penggunaan kantor Desa, balai Desa, dan aset Desa lainnya;
    9. menyiapkan tempat penyelenggaraan upacara-upacara, pelantikan, rapat-rapat dinas, dan rapat Desa lainnya;
    10. melaksanakan pemeliharaan,  perawatan,  dan  perbaikan  terhadap kendaraan dinas, kantor Desa, balai Desa, dan aset Desa lainnya;
    11. membuat laporan kehadiran perangkat Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
    12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian.
  5. Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Urusan Keuangan

  1. Kepala Urusan Keuangan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berkedudukan di bawah Sekretaris Desa.
  2. Kepala  Urusan  Keuangan  bertanggung  jawab  kepada  Kepala  Desa melalui Sekretaris Desa.
  3. Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas :
    1. menyusun rencana kegiatan di bidang urusan keuangan;
    2. melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa di bidang urusan keuangan;
    3. mengkoordinasikan  penyusunan     surat     pertanggungjawaban keuangan Desa;
    4. melaporkan kondisi keuangan Desa  kepada Kepala Desa  melalui Sekretaris Desa; dan
    5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan keuangan.
  5. Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan Keuangan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Urusan Perencanaan

  1. Kepala Urusan Perencanaan merupakan unsur staf  Sekretariat Desa yang berkedudukan di bawah Sekretaris Desa.
  2. Kepala Urusan Perencanaan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  3. Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas :
    1. menyusun rencana kegiatan di bidang urusan data dan informasi;
    2. melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa.
    3. melaksanakan pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
    4. melakukan pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
    5. menyiapkan   data   dan   informasi   untuk   bahan   penyusunan rancangan :
      1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
      2. Rencana Kerja Pemerintah Desa; dan
      3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan  Belanja   Desa,   dan   Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
    6. memfasilitasi  penyelenggaraan  musyawarah  penyusunan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
    7. memfasilitasi  penyelenggaraan  musyawarah  penyusunan  Rencana Kerja Pemerintah Desa;
    8. memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, musyawarah penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan musyawarah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan perencanaan, urusan data dan informasi.
  5. Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan Perencanaan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Dusun

  1. Kepala Dusun merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, dan berkedudukan di bawah Kepala Desa.
  2. Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  3. Kepala Dusun mempunyai tugas :
    1. menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun;
    2. menegakkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
    3. membina keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah Dusun;
    4. membina kerukunan warga masyarakat Dusun;
    5. memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di wilayah Dusun;
    6. menyampaikan informasi  program  dan  kegiatan  Pemerintah  Desa kepada masyarakat Dusun;
    7. mengkoordinasikan kegiatan di wilayah Dusun dengan Rukun Warga dan Rukun Tetangga dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
    8. membina dan meningkatkan swadaya dan gotong-royong masyarakat di wilayah Dusun;
    9. melaporkan situasi dan kondisi wilayah Dusun kepada Kepala Desa; dan
    10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  4. Kepala   Dusun   mempunyai   fungsi   membantu   Kepala   Desa   dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun.
  5. Disamping melaksanakan tugas  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (3), Kepala       Dusun  melaksanakan  hak  dan  kewajiban  sesuai  peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Kepala  Seksi  Pemerintahan  merupakan  unsur  pembantu  Kepala  Desa sebagai pelaksana teknis, dan berkedudukan di bawah Kepala Desa.
  2. Kepala Seksi Pemerintahan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  3. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
    1. menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan Desa, rencana regulasi,    pembinaan    pertanahan,    ketertiban    dan    keamanan, perlindungan masyarakat, kependudukan, pendataan dan pengelolaan profil desa;
    2. menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan rancangan :
      1. laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran;
      2. laporan keterangan  penyelenggaraan  pemerintahan  Desa  (LKPPD) setiap akhir tahun anggaran;
      3. laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan (AMJ) Kepala Desa;
      4. informasi  penyelenggaraan      pemerintahan      desa      untuk disebarluaskan  kepada  masyarakat  Desa  setiap  akhir  tahun anggaran;
    3. memfasilitasi pembentukan BPD;
    4. memfasilitasi penggantian anggota BPD Antar waktu;
    5. memproses penetapan dan penegasan batas Desa;
    6. memproses kerja sama antar Desa; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
  5. Disamping melaksanakan tugas  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (3), Kepala  Seksi  Pemerintahan  melaksanakan  hak  dan  kewajiban  sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Kepala  Seksi  Kesejahteraan  berkedudukan sebagai  unsur  pembantu Kepala Desa di bidang urusan kesejahteraan dan pembangunan.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  3. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas :
    1. menyusun  perencanaan,  pengendalian,  evaluasi  dan  pelaporan  di bidang Kesejahteraan dan pembangunan;
    2. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    3. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
    4. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
    5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan kesejahteraan Desa.
  5. Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala  Seksi  Kesejahteraan  melaksanakan  hak  dan  kewajiban  sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pelayanan

  1. Kepala Seksi Pelayanan sebagai unsur pembantu Kepala  Desa di bidang urusan pelayanan.
  2. Kepala Seksi Pelayanan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  3. Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
    1. melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat;
    2. memberikan motifasi  terhadap  pelaksanaan  hak  dan  kewajiban masyarakat;
    3. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
    4. meningkatkan    pelestarian    nilai    sosial    budaya    masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
    5. menyusun rencana  dan  penyelenggaraan  urusan  kesejahteraan masyarakat, kemasyarakatan dan urusan pemberdayaan masyarakat meliputi  keagamaan,  Keluarga  Berencana,  peranan  wanita, kesehatan,  kepemudaan,  pendidikan  dan  kebudayaan,  Pramuka, PMI, bantuan sosial, pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan urusan kemasyarakatan lainnya;
    6. membina kegiatan zakat, infaq, shodaqoh dan kegiatan yang bersifat sosial serta kegiatan keagamaan;
    7. menyiapkan  data     kependudukan    yang     berkaitan     dengan ketenagakerjaan, transmigrasi, bantuan sosial, tuna wisma, keluarga miskin, penyandang cacat, kelahiran dan kematian;
    8. memverifikasi data dalam upaya penanganan urusan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    9. memfasilitasi kegiatan urusan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat; dan
    10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Kepala  Seksi  Pelayanan  mempunyai  fungsi  membantu  Kepala  Desa dalam penyelenggaraan pelayanan Desa.
  5. Disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi   Pelayanan   melaksanakan  hak   dan   kewajiban   sesuai peraturan perundang-undangan.